Beranda | Artikel
Karamah Wali, Luar Biasanya Doa Saad bin Abi Waqqash
Kamis, 18 Agustus 2022

Berikut adalah kisah Sa’ad bin Abi Waqqash dengan karamah doanya yang luar biasa.

 

 

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa)

بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ

Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka

Hadits #1505

Doa yang Terkabul dari Sa’ad bin Abi Waqqash

 وعن جابر بنِ سُمْرَةَ رضي الله عنهما ، قَالَ : شَكَا أهْلُ الكُوفَةِ سَعْداً يعني : ابنَ أَبي وقاص – رضي الله عنه – ، إِلَى عمر بن الخطاب – رضي الله عنه – فَعَزَلَهُ ، واسْتَعْمَلَ عَلَيْهِمْ عَمَّاراً ، فَشَكَوا حَتَّى ذَكَرُوا أنَّهُ لا يُحْسِنُ يُصَلِّي ، فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ ، فَقَالَ : يَا أَبَاإسْحَاقَ ، إنَّ هَؤُلاَءِ يَزْعَمُونَ أنَّكَ لا تُحْسِنُ تُصَلِّي ، فَقَالَ : أَمَّا أنا واللهِ فَإنِّي كُنْتُ أُصَلِّي بِهِمْ صَلاَةَ رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ، لا أُخْرِمُ عَنْها ، أُصَلِّي صَلاَتَي العِشَاءِ فَأَرْكُدُ فِي الأُولَيَيْنِ ، وَأُخِفُّ في الأُخْرَيَيْنِ .

قَالَ : ذَلِكَ الظَّنُّ بِكَ يَا أَبَا إسْحَاقَ ، وأَرْسَلَ مَعَهُ رَجُلاً – أَوْ رِجَالاً – إِلَى الكُوفَةِ يَسْأَلُ عَنْهُ أهْلَ الكُوفَةِ ، فَلَمْ يَدَعْ مَسْجِداً إِلاَّ سَأَلَ عَنْهُ ، وَيُثْنُونَ مَعْرُوفاً ، حَتَّى دَخَلَ مَسْجِداً لِبَنِي عَبْسٍ ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنْهُمْ ، يُقالُ لَهُ أُسَامَةُ بْنُ قَتَادَةَ ، يُكَنَّى أَبَا سَعْدَةَ، فَقَالَ: أمَا إذْ نَشَدْتَنَا فَإنَّ سَعْداً كَانَ لا يَسِيرُ بالسَّرِيَّةِ وَلاَ يَقْسِمُ بالسَّوِيَّةِ ، وَلاَ يَعْدِلُ في القَضِيَّةِ . قَالَ سَعْدٌ : أمَا وَاللهِ لأَدْعُونَّ بِثَلاَثٍ : اللَّهُمَّ إنْ كَانَ عَبْدُكَ هَذَا كَاذِباً ، قَامَ رِيَاءً ، وَسُمْعَةً ، فَأَطِلْ عُمُرَهُ ، وَأَطِلْ فَقْرَهُ ، وَعَرِّضْهُ لِلْفِتَنِ . وَكَانَ بَعْدَ ذَلِكَ إِذَا سُئِلَ يَقُولُ : شَيْخٌ كَبيرٌ مَفْتُونٌ ، أَصَابَتْنِي دَعْوَةُ سَعْدٍ .

قَالَ عَبدُ الملكِ بن عُمَيْرٍ الراوي عن جابرِ بنِ سَمُرَةَ : فَأنا رَأَيْتُهُ بَعْدُ قَدْ سَقَطَ حَاجِبَاهُ عَلَى عَيْنَيْهِ مِنَ الكِبَرِ ، وإنَّهُ لَيَتَعَرَّضُ لِلْجَوارِي فِي الطُّرُقِ فَيَغْمِزُهُنَّ . متفق عَلَيْهِ .

Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Penduduk kota Kuffah melaporkan Sa’ad, yaitu Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu kepada ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu. ‘Umar lantas memberhentikannya dari jabatannya, dan mengangkat ‘Ammar bin Yasir sebagai penggantinya. Mereka melaporkan hingga menyebutkan bahwa Sa’ad tidak mengerjakan shalat dengan baik (ketika menjadi imam). Umar kemudian mengutus seseorang kepadanya. Ia berkata, “Hai Abu Ishaq, sesungguhnya mereka berkata bahwa kamu tidak mengerjakan shalat dengan baik!” Sa’ad radhiyallahu ‘anhu menjawab, “Demi Allah. Sesungguhnya saya telah mengerjakan shalat dengan mereka seperti shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak menguranginya. Aku mengerjakan shalat Isya, aku perpanjang dua rakaat pertama dan kupersingkat dua rakaat lainnya.” Umar berkata, “Itulah dugaan kami tentang Anda, hai Abu Ishaq!”

Umar mengutus seseorang atau beberapa orang bersamanya ke kota Kufah untuk menanyakan kebenaran laporan tentang Sa’ad kepada penduduk kota Kufah. Tidak satu masjid pun dilewati, melainkan ia bertanya tentang Sa’ad. Ternyata, mereka memujinya dengan baik. Setelah utusan Umar memasuki masjid Bani ‘Abs, berdirilah seorang lelaki di antara mereka bernama Usamah bin Qatadah, ia dijuluki dengan Abu Sa’dah. Usamah berkata, “Adapun jawaban pertanyaan Anda kepada kami, sesungguhnya Sa’ad tidak pergi bersama pasukan, tidak membagikan pemberian dengan sama rata dan tidak berlaku adil dalam memutuskan perkara.” Sa’ad bin Abi Waqqash berkata setelah mendengar fitnah itu, “Ketahuilah! Demi Allah, aku benar-benar akan berdoa dengan tiga keburukan: “Ya Allah, apabila hamba-Mu ini (Usamah) berdusta, ia melakukannya karena pamer serta mencari popularitas, maka panjangkanlah umurnya dan perlama kemiskinannya, serta hadapkanlah dia kepada banyak bencana.” Setelah itu, setiap kali ditanya, maka Usamah menjawab, “Aku adalah seorang yang sudah tua renta dan ditimpa bencana. Doa Sa’ad bin Abi Waqqash atasku telah dikabulkan.”

Abdul Malik bin Umair perawi hadits ini berkata dari Jabir bin Samurah, “Sesudah itu, aku melihat kedua alis matanya Usamah jatuh di atas kedua matanya karena tua. Ia sengaja menghadang gadis-gadis belia di jalan lalu mencolek tubuh mereka dengan jemarinya.” (Muttafaq ‘alaih).

 

Faedah hadits

  1. Boleh mengadukan atau melaporkan kezaliman kepada Amirul Mukminin.
  2. Seorang pemimpin hendaknya tidak mengambil keputusan hukum pengadilan hanya berdasar pada pendengaran sepihak, sebelum menyidik dan mendapatkan keterangan dari pihak kedua.
  3. Penyidikan amirul mukminin terhadap sebuah laporan tidak serta merta membuat cacat para pegawai dan pejabatnya.
  4. Berbicara dengan orang terpandang dengan menggunakan nama kunyah, seperti memanggil dengan Abu Ishaq untuk nama kunyah dari Sa’ad bin Abi Waqqash.
  5. Di setiap zaman terdapat orang yang suka mencari muka, menjelek-jelekkan kebenaran, serta memalsukannya untuk dapat menjatuhkan orang-orang saleh.
  6. Orang yang dizalimi boleh mendoakan orang yang menzaliminya dengan doa yang setimpal.
  7. Allah mengabulkan doa para hamba-Nya yang dizalimi. Terlebih lagi apabila hamba tersebut itu mempunyai tiga sifat baik, yaitu dicintai Allah, kewalian, dan dalam keadaan terzalimi.
  8. Karamah Sa’ad bin Abi Waqqash yaitu doanya mustajab. Doa Sa’ad tersebut menjadi kenyataan sehingga orang yang memfitnahnya panjang umur, miskin, serta tenggelam dalam bencana. Di usia tuanya dia suka menggoda gadis-gadis di jalan. Semoga Allah memberi kita keselamatan dalam urusan dunia dan agama, serta mengembalikan kita dalam keadaan terbebas dari kehinaan dan bencana.
  9. Hadits ini menunjukkan bahwa orang-orang yang melaporkan Sa’ad adalah orang-orang Arab pedalaman yang tidak tahu hukum Allah. Mereka menduga kalau panjang setiap rakaat shalat itu harus sama. Oleh karena itu, mereka menyangkal Sa’ad karena memanjangkan dua rakaat pertama.
  10. Dari hadits ini pula dapat ditarik kesimpulan bahwasanya pendapat yang tidak berdasarkan ilmu dan tidak memiliki sumber hukum adalah pendapat tercela.
  11. Hukum yang dihasilkan melalui qiyas (analogi), tidak dapat dipakai apabila ia bertentangan dengan nash syari.
  12. Boleh membaca surah setelah Al-Fatihah dalam semua rakaat shalat. Karenanya Sa’ad memberitahukan, bahwasanya ia belum pernah sama sekali meninggalkan bacaan surah di dalam shalatnya, kemudian ia mengatakan bahwa shalatnya itu seperti shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  13. Umar bin Al-Khatthab memberhentikan Sa’ad dari tugasnya padahal ia lebih adil daripada orang-orang yang setelahnya hingga hari kiamat. Hal ini dilakukan untuk meredam fitnah serta sebagai bentuk penghormatan kepadanya, mengingat kedekatan Sa’ad ini dengan ‘Umar, di samping Sa’ad adalah salah satu anggota dewan syura.
  14. Hadits ini juga menerangkan bahwa seorang kepala negara boleh memecat sebagian bawahannya apabila ada laporan yang tidak baik sekalipun laporan itu belum positif kebenarannya, apabila keputusan itu mengandung kemaslahatan syari. Allah Mahatinggi, Maha Mengetahui, Mahaperkasa, lagi Mahabijaksana.

 

Baca juga: Kisah Sa’ad bin Abi Waqqash yang Enggan Taat pada Ibunya yang Mengajak Berbuat Syirik

 

Referensi:

Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:543-545.

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/34476-karamah-wali-luar-biasanya-doa-saad-bin-abi-waqqash.html